Mahasiswa mempunyai hak bicara!!!!
Teman teman sekalian kalian pasti pernah mendengar kejadian yang fenomenal di kampus masing masing tentang mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasi nya tapi mahasiswa itu di hajar dan dipukuli sama pihak orang sana, apakah kalian sadar kami ini punya hak jangan pernah langsung mengambil keputusan dengan se enak nya, begini ceritanya
Jangan Dibaca, Ntar Emosi
Pihak kampus tegur mahasiswa? Itu sering terjadi.
Pihak kampus tidak menggubris tuntutan mahasiswa? Sama saja, itu telah menjadi rahasia umum sehari-hari.
Pihak kampus memutuskan pembayaran UKT/SPP yang tidak masuk akal? Aku tidak terlalu peduli, toh hal itu harus terus dan terus dikaji.
Tapi.. Ketika pihak kampus sudah dengan sengaja menyumbat telinga pada segala suara mahasiswa. Ketika pihak kampus sudah menutup mata atas usaha dan perjuangan kita. Menyikapi semuanya dengan cara semena-mena, menggunakan kekerasan dan asal tuduh membabi buta. Aku tidak terima.
Ketika kawan kita, mahasiswa di UNSRI mengemukakan pendapat, menyampaikan aspirasi, serta menuntut hak yang pantas mereka perjuangkan. Pihak kampus merepresi mereka! Mereka men-non aktifkan status aktif mahasiswa beberapa individu, mengadukan presiden mahasiswa UNSRI kepada pihak berwajib atas tuduhan pelanggaran undang-undang.
Dan tepat kemarin, pihak kampus dengan bantuan 'sahabat' mereka, menghajar dan menangkap beberapa mahasiswa UNISRI dengan kekerasan. Memadamkan api perjuangan mahasiswa dengan kekerasan dan cara yang tidak berkenan.
Aku memang tidak tahu, entah macam apa peraturan yang ada disana. Tapi aku tahu satu hal, apapun yang pihak kampus jadikan dasar untuk melakukan tindakan disana. Itu MENYALAHI UUD 1945!
Masih ingat?
Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan konstitusional terhadap kemerdekaan mengemukakan pendapat. Dalam Pasal 28 UUD 1945, dinyatakan secara tegas bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Kemudian dalam Pasal 28E Ayat (3) menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kedua pasal tersebut membuktikan bahwa UUD 1945 memberikan jaminan bahwa mengemukakan pendapat adalah hak asasi yang dijamin oleh undang-undang.
Mari kita menangis, merenungi karena kemurnian demokrasi di Bangsa ini sudah dinodai. Kampus yang menjadi mini-negara tak lagi menjadi tempat ideal untuk belajar dan mengabdi. Aspirasi yang kita suarakan hanya menjadi lagu pengantar tidur bagi mereka. Segala tindak perjuangan kita dilihat hanya sebagai rangkak anak kecil tidak bermakna.
Atas nama mahasiswa, yuk kita bersama mendo'akan teman-teman kita disana, agar diberikan pertolongan secepatnya. Dan juga kepada siapapun di negara kita, yang telah kehilangan jiwa demokrasi di dalam hatinya, agar kembali diberikan hidayah dari Sang Pencipta.
Ayo kita terus mendukung teman-teman kita disana. Bersama memperjuangkan kebeneran! Yakinlah bahwa, hanya pada perjuangan untuk itulah, Allah akan memberikan pertolongan.
"Apabila usul ditolak tanpa ditimbang. Suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan. Dituduh subersif dan mengganggu keamanan. Hanya ada satu kata, LAWAN!" - Wiji Thukul.
Hidup Mahasiswa!
Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat Indonesia!
Save mahasiswa
MAHASISWA BUKAN BURUH
10 Dzulqa'dah 1438 H.
The best casino in Malaysia - BCACCATINGS777.COM
BalasHapusCheck out our recommended casinos in Malaysia. Read what you 벳 매니아 think of casino in titanium tubing the หารายได้เสริม Philippines and find out why we are 벳 인포 so impressed. 라이브 바카라